VIVAnews - Ahli pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Dedi Fardiaz, mengatakan, dua bahan pengawet yang terkandung dalam produk mie instan Indomie seperti yang diributkan Taiwan dan Hong Kong adalah bahan umum yang biasa digunakan.
Yang perlu diperhatikan, apakah negara terkait menerapkan standar berbeda dengan Indonesia.
"Itu bukan bahan berbahaya. Itu bahan tambahan pangan. Dua bahan itu diizinkan," kata Dedi Fardiaz dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Senin 11 Oktober 2010.
Menurut laman harian Hong Kong, The Standard, pihak berwenang di Taiwan menyatakan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, yaitu methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid. Dua unsur itu hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik.
Menurut pria peraih Phd ilmu pangan dari Michigan State University, Amerika Serikat ini, yang perlu diperhatikan adalah aturan yang ditetapkan di negara tujuan ekspor. Apakah negara itu melarang dua jenis bahan pengawet itu, atau menetapkan batas atas yang rendah.
"Dua bahan itu umum. Tapi memang penggunaan bahan itu tetap ada batasnya," kata mantan Kepala Deputi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) ini. Dedi menegaskan, kalau produk itu sudah mendapat sertifikat identitas MD (makanan dalam negeri), itu artinya produk itu sudah aman dan lolos uji.
"Kalau sudah mendapat nomor MD itu sudah mengikuti aturan. Yang perlu dicek adalah di negara yang melakukan penarikan produk," kata dia.
Sebelumnya, Indomie menegaskan bahwa produk mie instan mereka yang diekspor ke Taiwan telah sepenuhnya memenuhi persyaratan dari pihak berwenang setempat. Produsen tengah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin bahwa produk Indomie yang dijual di Taiwan selama ini aman untuk konsumen.
"Produk mie instan yang diekspor oleh Perseroan ke Taiwan telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan," demikian pernyatan tertulis ICBP yang diterima
Sumber : VIVAnews